Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kalau bicara tentang tugas dan fungsi kementerian kelautan dan perikanan tentunya tugas dan fungsinya berkaitan dengan bidangnya yaitu tentang kelautan dan perikanan. Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sumber gambar: wikimedia common

Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan

KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulaupulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
  5. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
  6. Pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP;
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KKP;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KKP.
 Itulah tugas kementerian kelautan dan perikanan republik Indonesia dan fungsinya.

Referensi:
http://kkp.go.id/page/139-tugas-dan-fungsi

Kunjungi:
Edutorial

Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan"